SEJARAH
Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada
saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit,
yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh siswa tersebut.
Untuk
memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal
5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan
Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup
dari Patroli kemanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
![]() |
Dokumen SMP MUH PK |
Tugas
dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan
Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative
yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru.
Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota
Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Dalam
kegiatan ekstrakurikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam “polisi sekolah”. Tidak hanya itu saja banyak sekali
pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. Mereka diberi pelajaran
mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa
membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan,
terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya di terapkan di
lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan
dan ketertiban dilingkungan sekolah.
Pada tanggal 1 September 1970 PKS
diadakan oleh TNI. Dahulu PKS adalah PS, yaitu Polisi Sekolah. dan diganti
menjadi PKS, yaitu Patroli Keamanan Sekolah. Pada tahun 1990 adanya pemisahan
PKS dan TNI wajib militer (WAMIL) yang dibentuk untuk menertibkan masyarakat.
PKS didirikan di Garut pada tahun 1979 yang mengikuti organisasi PKS adalah
SMP, SMA dan Instruktur.
![]() |
Dokumen SMP MUH PK |
Dasar-
Dasar Pembentukan PKS
– PKS
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan
Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
–
Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
–
Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang
pembentukan PKS.
– UUD
LANTAS No.5 thn 1978
–
Telegram Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994
tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
B. KE-PKSan
PKS
adalah suatu wadah partisipasi siswa yang bergerak dibidang lantas khususnya
penyebrangan umumnya di sekolah masing-masing.
PKS
singkatan dari Patroli Keamanan Sekolah
–
Patroli : berkeliling
–
Kamanan : Tempat yang terhindar dari HTAG ( Hambatan Tantangan Ancaman dan
Gangguan )
–
Sekolah : Tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar
Lantas
adalah suatu gerak pindah benda dari titik A ke titik B atau dari suatu tempat
ke tempat lainnya baik berupa hewan, kendaraan maupun manusia.
Jalan
adalah tempat atau sarana suatu benda, hewan maupun manusia dari suatu tempat
ke tempat lain atau dari suatu titik ke titik lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar